Cara Urus/Ganti e-KTP yang Rusak

Seperti yang kita tahu, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas. e-KTP merupakan identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai syarat administrasi, misalnya urusan medis, bayar pajak, melamar pekerjaan, hingga paylater.

Namun, ada kalanya e-KTP rusak, baik karena penyimpanan yang kurang teliti atau faktor lainnya.

Nah, jika Anda yang sedang mengalami kebingunan karena e-KTP rusak, Anda bisa mengurus penggantinya di kantor Disdukcapil daerah/domisili Anda.

Cara urus/ganti e-KTP yang rusak tebilang mudah, karena bisa dilakukan secara online maupun offline. Seperti apa caranya? Simak dibawah ini.
 

Cara Urus/Ganti e-KTP Yang Rusak di Disdukcapil

1. Persiapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP rusak.

2. Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor camat.

3. Datangi pihak kecamatan atau ke Disdukcapil dengan menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas untuk diverifikasi.

Dalam mengurus e-KTP rusak tidak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru. Hal ini karena seluruh data sudah tersimpan di sistem.

 
4. Setelah verifikasi e-KTP selesai, pemilik e-KTP dapat mengambilnya secara langsung di kantor Disdukcapil di daerah/domisili Anda tanpa diwakilkan.
 

Cara Mengurus e-KTP Rusak Secara Online

1. Persiapkan dokumen foto/scan Kartu Keluarga (KK), dan scan e-KTP yang rusak.

2. Buka situs web Disdukcapil sesuai daerah/domisili Anda dan lengkapi formulir yang disediakan, seperti NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.

3. Tunggu proses pengajuan ganti e-KTP yang dilakukan oleh petugas.

4. Jika sudah selesai, e-KTP dapat segera diambil di kantor Disdukcapil di daerah/domisili Anda tanpa diwakilkan.
 

Begitulah cara mengurus e-KTP atau KTP-el yang rusak secara online dan offline. Apabila Anda memiliki kerabat/teman yang sedang bermasalah dengan e-KTP, beritahu mereka untuk segera mengurusnya dengan panduan diatas.
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini