Cara Cek Nama di BI Checking

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah tempat untuk mendapatkan informasi riwayat kredit seseorang. Umumnya, BI Checking digunakan bank untuk menyetujui pengajuan pinjaman seperti kartu kredit, KPR, dan kredit lainnya.

Dulunya pengecekan BI Checking dilakukan langsung oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan tersebut. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.

Meski demikian, istilah BI Checking terhadap riwayat kredit seseorang tetap awam digunakan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu banyak yang mencari tahu arti dari BI Checking.
 

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi kredit nasabah.

Informasi yang dipertukarkan termasuk:

  • Identitas debitur
  • Agunan
  • Jumlah pembiayaan yang diterima
  • Riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet

Dari informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik dan yang tidak. Berikut pembagian skor dan penjelasannya.

Skor 1 disebut kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

Skor 2 disebut kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

Skor 3 disebut kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

Skor 4 disebut kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

Skor 5 disebut kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

 

Penilaian inilah yang menjadi salah satu indikator bagi bank dan pinjol untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit yang diajukan seseorang.

Jika hasilnya menunjukkan skor 1, besar kemungkinan permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 5, kemungkinan besar permohonan kreditnya akan ditolak.

Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai Blacklist bank dan masuk Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.
 

Bagaimana cara cek nama di BI Checking?

Anda bisa melakukan BI Checking secara online. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan berkas-berkas berikut ini.

  • Perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.

Berikut adalah cara cek nama di BI checking secara online.

1. Buka hlaman https://idebku.ojk.go.id/Public/PendaftaranOnline/PreRegister.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.

3. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Upload foto/scan dokumen asli yang diminta.

5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK.

6. OJK kemudian akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online selambat-lambatnya H-2 (dua hari sebelum) tanggal antrian.

7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persayratan (valid), ikuti instruksi yang tertera dalam isi email.

  • Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertea pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
    8. Jika data Anda sudah lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil SLIK beserta keterangannya melalui email.

Begitulah cara yang harus dilalui untuk melakukan BI Checking atau pengecekan riwayat kredit.

Selain online, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini