Kompetensi guru di bidang TIK merupakan salah satu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009, Bab II bagian Kesatu Pasal 3, yakni bahwa guru harus menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Pada Peraturan Pemerintah tersebut juga dijabarkan bahwa guru harus kompeten dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran dan mampu mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh PERMENDIKNAS No.41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses.
Pada dasarnya peran TIK dalam PAKEM berfungsi sebagai media pembelajaran sebagaimana alat peraga. Jadi, fungsi TIK adalah untuk membantu proses pembelajaran agar menjadi lebih efektif dan lebih bermakna. Jika teknologi digunakan secara efektif sebagai perangkat untuk berkreasi, maka siswa akan memiliki keleluasaan lebih, menjadi kolaboratif, dan reflektif dibanding dengan di dalam kelas tanpa teknologi. Penggunaan dan integrasi secara efektif di dalam kelas akan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang konstruktif (sesuai dengan teori konstruktivisme). Selain akan menarik siswa untuk belajar, pemanfaatan dan integrasi teknologi di dalam kelas, akan membuat siswa aktif dan terlibat dalam pembelajaran. Selain itu, integrasi teknologi informasi dalam ruang kelas, mampu juga memberikan siswa pengalaman baru kepada siswa untuk dapat mengenalkan penggunaan teknologi untuk membantu mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan sebenarnya. Manfaat lainnya, penggunaan teknologi informasi dalam pembelajaran akan membuat siswa senang dan lebih rileks dalam belajar, hal ini tentu saja akan membuat siswa mudah dalam menyerap pembelajaran yang disampaikan (Winastwan Gora & Sunarto,2010)




Semoga comunity ini benar-benar para pejuang Pendidik dalam menciptakan inovasi pembelajaran cepat tepat dan terarah. Selamat berjuang
Coba muat info terbaru terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) th 2012 Perwa dan juknisnya sdh keluar, dibagi 2 katagori :
Katagori 1. Untuk siswa miskin tgl 18-23 juni 2012. Syrt tambahan jamkesmas atau jamkesda quota 20%. Katagori 2. Melalui jurnal online, tgl 2-4 juli 2012.
ada di psb.depok.go.id
Saya guru di SDN Beji Timur 1, senangnya ada komunitas ini.
Buat teman-teman, kunjungi blog saya ya di kakbayu.web.id